Kemdikbud Ristek melalui program PENDIDIKAN GURU PENGGERAK telah membuka peluang bagi para guru/ kepala sekolah/ pengawas sekolah untuk mengikuti seleksi CALON PENGAJAR PRAKTIK.
CALON PENGAJAR PRAKTIK adalah sebagai pendamping guru penggerak dalam proses pendidikan Guru Penggerak. Praktik pengajar juga berperan sebagai orang yang berbagi praktik baik, mengevaluasi dan memberikan umpan balik (feed back) kepada calon guru penggerak selama pendidikan yaitu 9 bulan.
Sebelum dikukuhkan sebagai PENGAJAR PRAKTIK, seorang calon pengajar praktik harus melalui beberapa tahap seleksi. Tahap seleksi yang pertama meliputi :
1. Melengkapi Curiculum Vitae
2. Unggah dokumen penting
3. Membuat Esay
Nah, pada poin membuat Esay ini, bapak ibu guru sering bertanya - tanya, esay yang bagaimana sich ? ... Berikut contoh Esay yang mengantarkan penulis lolos pada tahap 1 seleksi guru pengajar praktik.
0 comments:
Posting Komentar