Jumat, 02 Maret 2018

Diklat Pengelolaan Lembaga Pendidikan Non Formal Sebagai Implementasi Peningkatan dan Pengembangan Manajemen Kepemimpinan Menuju Lembaga Terakreditasi





Dalam 8 Standar Nasional Pendidikan yang diamanahkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah Standar Pengelolaan, Standar Isi, Standar kelulusan, Standar Proses, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Penilaian, serta Standar Pembiayaan. Dari ke delapan standar tersebut di atas kali ini kita akan berbicara tentang standar pengelolaan, terutama pengelolaan kepemimpinan lembaga Pendidikan Non Formal (PNF). 
Tidak jauh berbeda dengan pendidikan formal, 5 kompetensi yang harus dimiliki seorang pemimpin baik dalam mengelola pendidikan formal maupun non formal adalah sebagai berikut : 
1. Kompetensi Managerial
2. Kompetensi Sosial
3. Kompetensi Kepribadian
4. Kompetensi Kewirausahaan
5. Kompetensi Supervisi
Pada tanggal 21 - 22 Pebruari 2018, PP PAUD DIKMAS Provinsi Jawa Tengah telah mengadakan Diklat dan Uji Kompetensi bagi para pegiat dan pengelola satuan pendidikan non formal yaitu pengelola LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan), Pengelola PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), dan pengelola PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) untuk mengikuti diklat kepemimpinan (leadership) yang berikutnya dilanjutkan dengan kegiatan post test sekaligus kegiatan Uji Kompetensi. 
Kegiatan Diklat pengelola yang diadakan PP PAUD DIKMAS Provinsi Jawa Tengah ini bekerja sama dengan Forum PLKP se-Jawa Tengah. Kegiatan Diklat diadakan selama 2 hari dengan fasilitas para peserta diklat diasramakan di griya asrama yang telah disediakan PP PAUD DIKMAS. Kegiatan Diklat diisi oleh para pemateri / Master Trainer handal di bidang Satuan Pendidikan Non Formal. Para Master Trainer tersebut merupakan para pegiat pendidikan non formal yang bekerja sama dengan Lembaga Sertifikat Kursus (LSK) dan terbukti kompeten dibidangnya. 








0 comments:

Posting Komentar