sumber : kemdikbud RI
Kualitas
pendidikan yang merata memerlukan suatu sistem kebijakan dalam peningkatan mutu
pendidikan. Pemerintah perlu menyikapi permasalahan pemerataan kualitas
pendidikan, kesejahteraan dalam memperoleh pendidikan demi terwujudnya keadilan
sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan adanya kebijakan terhadap
pemerataan kualitas pendidikan akan memberikan dampak positif terhadap hubungan
positif pada komponen tri pusat pendidikan yakni terciptanya kerjasama yang
baik antara sekolah, keluarga dan masyarakat sebagai substansi tripusat
pendidikan.
Sistem zonasi
sekolah merupakan salah satu sistem kebijakan pemerintah dalam upaya
memperbaiki kualitas pendidikan. Sistem zonasi sekolah telah ditetapkan oleh
pemerintah melalui keputusan Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan (
Permendikbud ) nomor 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah
Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat. Permendikbud
nomor 17 tahun 2017 memberikan gambaran bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (
PPDB ) dilaksanakan setiap awal tahun pelajaran oleh setiap jenjang satuan
pendidikan. PPDB dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknik ( juknis ) dan
petunjuk pelaksanaan ( juklak ) yang telah ditetapkan sesuai kondisi daerah
masing - masing berdasarkan permendikbud nomor 17 tahun 2017. Sistem zonasi
sekolah juga telah dijelaskan pada bagian ke empat dari Permendikbud nomor 17
tahun 2017.
Sistem zonasi sekolah sebagai
sistem kebijakan baru perintah dalam pemerataan kualitas pendidikan agar
terwujud keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sistem zonasi sekolah
memberikan dampak positif terhadap peningkatan pelibatan keluarga terhadap
sekolah. Sistem zonasi sekolah berdampak positif pada peran serta keluarga dan
masyarakat bersama sekolah sebagai komponen tri pusat pendidikan dalam
mewujudkan ekosistem pendidikan yang berkeadilan sosial. Dengan adanya zonasi
sekolah akan mempermudah hubungan kerjasama antara keluarga dan sekolah dalam
mengelola pendidikan.
Sistem zonasi sekolah berorientasi
pada mempermudah keluarga dalam pengawasan yang lebih baik terhadap anaknya.
Orang tua dapat dengan mudah memberikan pengawasan pasca kegiatan pembelajaran
di sekolah selesai. Sehingga harapannya, dengan adanya pengawasan yang
komprehensif dari guru di sekolah dan orang tua di rumah, berbagai kasus
kekerasan terhadap anak, kenakalan remaja, narkoba, pergaulan bebas,
pornografi, hingga doktrinasi radikalisme yang terjadi akibat peralihan waktu
pengawasan oleh sekolah ke keluarga yang terkadang tidak sinkron dapat
diminimalisasi.
Sistem zonasi sekolah
mengutamakan kedekatan wilayah antara sekolah dengan tempat tinggal. Dengan
demikian memberikan kemudahan keluarga dalam hal keuntungan finansial dan
kualitas pendidian yang pada akhirnya dapat memperkuat peran keluarga sebagai
pendidik pertama dan utama, serta masyarakat sekitar dalam pengawasan, juga
pembinaan generasi muda. Penguatan pendidikan karakter juga dapat dipercepat
melalui pendekatan tiga pusat pendidikan yaitu sekolah, keluarga dan
masyarakat.
Tujuan dari sistem zonasi
sekolah, pertama, menjamin layanan akses bagi peserta didik, kemudian
mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga, serta menghilangkan
diskriminasi di sekolah, khususnya sekolah negeri. sistem zonasi sekolah
dinilai juga dapat meningkatkan prasarana sekolah ataupun peningkatan tenaga
pendidikan. Kelebihan sistem zonasi sekolah antara lain peserta didik lebih
mudah menjangkau jarak rumah dan sekolah sehingga memudahkan orang tua dalam
pengawasan, selain itu peserta didik akan lebih mudah datang ke sekolah tepat
waktu karena tidak ada permasalahan dalam perjalanan menuju ke sekolah seperti
mengalami kemacetan. Selain itu, dengan sistem zonasi sekolah, memberikan
peluang terhadap penyebaran peserta didik, dalam hal ini tidak ada sekolah
unggulan bagi komunitas anak – anak yang pandai, namun semua mempunyai kesempatan
di sekolah manapun sesuai zona tempat tinggal dan sekolah yang dituju.
Sistem zonasi sekolah
meningkatkan pelibatan keluarga terhadap sekolah dalam mengelola bersama
pendidikan sehingga hal ini juga akan berdampak positif terhadap budaya
literasi keluarga. Dengan adanya sistem zonasi sekolah, semua orang tua
berperan aktif dan dituntut senantiasa up date terhadap perkembangan
pendidikan serta strategi mendidik anak dalam keluarga. Budaya literasi
keluarga erat hubungannya dengan sistem zonasi sekolah, hal ini mengingat keterkaitan
antara sekolah bekerja sama dengan orang tua serta masyarakat bagaimana
membangun dan mendidik putra putrinya agar terjadi sinkronisasi antara sekolah
dan keluarga.
Budaya literasi keluarga yang
dibangun dari hasil kerja sama sekolah, keluarga dan masyarakat sebagai
komponen tri pusat pendidikan adalah harapan besar yang diinginkan pemerintah
dalam mewujudkan pendidikan yang berkarakter dan pada akhirnya mampu menjawab
tantangan pembelajaran abad 21 serta mampu bersaing dalam revolusi industri 4.0.
0 comments:
Posting Komentar