Senin, 24 Juni 2019

Zonasi Sekolah Tingkatkan Pelibatan Keluarga Terhadap Sekolah





sumber : kemdikbud RI


Kualitas pendidikan yang merata memerlukan suatu sistem kebijakan dalam peningkatan mutu pendidikan. Pemerintah perlu menyikapi permasalahan pemerataan kualitas pendidikan, kesejahteraan dalam memperoleh pendidikan demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan adanya kebijakan terhadap pemerataan kualitas pendidikan akan memberikan dampak positif terhadap hubungan positif pada komponen tri pusat pendidikan yakni terciptanya kerjasama yang baik antara sekolah, keluarga dan masyarakat sebagai substansi tripusat pendidikan.

Sistem zonasi sekolah merupakan salah satu sistem kebijakan pemerintah dalam upaya memperbaiki kualitas pendidikan. Sistem zonasi sekolah telah ditetapkan oleh pemerintah melalui keputusan Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan ( Permendikbud ) nomor 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat. Permendikbud nomor 17 tahun 2017 memberikan gambaran bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) dilaksanakan setiap awal tahun pelajaran oleh setiap jenjang satuan pendidikan. PPDB dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknik ( juknis ) dan petunjuk pelaksanaan ( juklak ) yang telah ditetapkan sesuai kondisi daerah masing - masing berdasarkan permendikbud nomor 17 tahun 2017. Sistem zonasi sekolah juga telah dijelaskan pada bagian ke empat dari Permendikbud nomor 17 tahun 2017.

   Sistem zonasi sekolah sebagai sistem kebijakan baru perintah dalam pemerataan kualitas pendidikan agar terwujud keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sistem zonasi sekolah memberikan dampak positif terhadap peningkatan pelibatan keluarga terhadap sekolah. Sistem zonasi sekolah berdampak positif pada peran serta keluarga dan masyarakat bersama sekolah sebagai komponen tri pusat pendidikan dalam mewujudkan ekosistem pendidikan yang berkeadilan sosial. Dengan adanya zonasi sekolah akan mempermudah hubungan kerjasama antara keluarga dan sekolah dalam mengelola pendidikan.

    Sistem zonasi sekolah berorientasi pada mempermudah keluarga dalam pengawasan yang lebih baik terhadap anaknya. Orang tua dapat dengan mudah memberikan pengawasan pasca kegiatan pembelajaran di sekolah selesai. Sehingga harapannya, dengan adanya pengawasan yang komprehensif dari guru di sekolah dan orang tua di rumah, berbagai kasus kekerasan terhadap anak, kenakalan remaja, narkoba, pergaulan bebas, pornografi, hingga doktrinasi radikalisme yang terjadi akibat peralihan waktu pengawasan oleh sekolah ke keluarga yang terkadang tidak sinkron dapat diminimalisasi.

     Sistem zonasi sekolah mengutamakan kedekatan wilayah antara sekolah dengan tempat tinggal. Dengan demikian memberikan kemudahan keluarga dalam hal keuntungan finansial dan kualitas pendidian yang pada akhirnya dapat memperkuat peran keluarga sebagai pendidik pertama dan utama, serta masyarakat sekitar dalam pengawasan, juga pembinaan generasi muda. Penguatan pendidikan karakter juga dapat dipercepat melalui pendekatan tiga pusat pendidikan yaitu sekolah, keluarga dan masyarakat.

       Tujuan dari sistem zonasi sekolah, pertama, menjamin layanan akses bagi peserta didik, kemudian mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga, serta menghilangkan diskriminasi di sekolah, khususnya sekolah negeri. sistem zonasi sekolah dinilai juga dapat meningkatkan prasarana sekolah ataupun peningkatan tenaga pendidikan. Kelebihan sistem zonasi sekolah antara lain peserta didik lebih mudah menjangkau jarak rumah dan sekolah sehingga memudahkan orang tua dalam pengawasan, selain itu peserta didik akan lebih mudah datang ke sekolah tepat waktu karena tidak ada permasalahan dalam perjalanan menuju ke sekolah seperti mengalami kemacetan. Selain itu, dengan sistem zonasi sekolah, memberikan peluang terhadap penyebaran peserta didik, dalam hal ini tidak ada sekolah unggulan bagi komunitas anak – anak yang pandai, namun semua mempunyai kesempatan di sekolah manapun sesuai zona tempat tinggal dan sekolah yang dituju.

    Sistem zonasi sekolah meningkatkan pelibatan keluarga terhadap sekolah dalam mengelola bersama pendidikan sehingga hal ini juga akan berdampak positif terhadap budaya literasi keluarga. Dengan adanya sistem zonasi sekolah, semua orang tua berperan aktif dan dituntut senantiasa up date terhadap perkembangan pendidikan serta strategi mendidik anak dalam keluarga. Budaya literasi keluarga erat hubungannya dengan sistem zonasi sekolah, hal ini mengingat keterkaitan antara sekolah bekerja sama dengan orang tua serta masyarakat bagaimana membangun dan mendidik putra putrinya agar terjadi sinkronisasi antara sekolah dan keluarga.

   Budaya literasi keluarga yang dibangun dari hasil kerja sama sekolah, keluarga dan masyarakat sebagai komponen tri pusat pendidikan adalah harapan besar yang diinginkan pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang berkarakter dan pada akhirnya mampu menjawab tantangan pembelajaran abad 21 serta mampu bersaing dalam revolusi industri 4.0.

0 comments:

Posting Komentar